AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah layak bagi jurnslis yang telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur dalam rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak akan banyak berarti meningkatkan kondisi berbagai masalah jurnalisme di indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara tambah besar selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis dalam membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini paling tidak 3.000 jurnalis telah lulus ukj selama jenjang wartawan utama, madya juga muda dan diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi itu mau terus bertambah dalam waktu dekat.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. apabila upaya tersebut tidak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan demikian standar kompetensi wartawan tidak mau menyelesaikan berbagai masalah profesionalisme di dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah layak kepada jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah layak yang sudah dikeluarkan aji selama berbagai kota.

jurnalis pada sumaetra barat dengan waktu kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang menetapkan upah bisa sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyatakan, penetapan upah bisa itu dilaksanakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang dan perumahan dan pemakaian lainnya, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan juga mengerjakan survey harga ke pasar.

penetapan upah layak versu aji mampu menjadi acuan yang relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bisa jurnalis ini juga mesti dilakukan untuk perusahaan media, jurnalis serta pekerja media dapat menjadikannya ukuran dalam merumuskan juga menegosiasikan kualitas upah bagi jurnalis dan serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menunjukan, kesejahteraan mayoritas jurnalis selama indonesia termasuk pada sumatra barat, masih memprihatinkan. baru ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tak pantas, bahkan dan lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini dan diperparah melalui kehadiran semua jumlah pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, juga keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis dan bekerja dibuat koresponden, kontributor dan stringer dengan perusahaan media.