komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram yang diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.
stasiun tv yang mendapat teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi dan cuma menghadirkan Satu pasangan calon, kata wakil ketua kpid ntb sukri aruman, pada mataram, sabtu.
ia mengatakan, menurut hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan website bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram juga tv9.
itu namanya web blocking time, ujarnya.
Informasi Lainnya:
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran dan disponsori peserta pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen agar kampanye serta sosialisasi kecuali iklan. itulah juga melalui program diskusi interaktif serta debat, tak mungkin dilaksanakan manakala cuma menghadirkan Satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 juga 12 peraturan kpid ntb tentang web siaran pemilu, ujarnya.
kpid ntb, kata sukri, juga melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak masukan pada masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab akan menguntungkan salah Satu pasangan calon,papar sukri.
hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi juga teguran kepada lembaga penyiaran di daerah ini dan berkaitan melalui website siaran pemilu. pilihan diantaranya sudah melayani teguran lebih dari alternatif, dan pasti saja mau menjadi catatan kpid ntb supaya menyerahkan sanksi yang lebih berat dulu.
kalau masih ada serta lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat tersebut dibuat akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan hingga rekomendasi tidak bisa mendapat perpanjangan izin siaran dalam waktu depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb memperbaiki peran serta fungsinya dalam menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi selama daerah ini.