polda Jabar menangkap lima tersangka persentasi penimbun dan penyalahgunaan bbm bidang solar daripada lima daerah terpisah pada operasi dan dilakukan tim direktorat kriminal khusus.
kelima tersangka ditangkap karena menggarap penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi yang dijual ke industri dengan harga dan lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat namun kasusnya sama, tutur kabid humas polda Jawa Barat kombes pol martinus sitompul pada bandung, jumat.
kelima tersangka dan sekarang diproses dalam direskrim khusus polda jabat tersebut merupakan a, as, d, i serta r. kelimanya masing-masing ditangkap pada bogor, cirebon, purwakarta, karawang serta kuningan.
dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti dan disita diantara lain tiga unit mobil tanki, jerigen serta beberapa barang bukti yang lain.
Informasi Lainnya:
modus operasi dan dimanfaatkan pelaku, tutur kabid humas dengan langkah membeli bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter dari sederat spbu dan kemudian ditampung ke dalam tanki.
kemudian solar itu dalam jual ke industri melalui harga bbm non sumbidi yaitu berkisar rp8.000 hingga rp9.500 per liter.
bbm itu dijual dengan tersangka ke industri melalui harga non subsidi. modusnya mencari keuntungan daripada selisih bbm bersubidi serta non subsidi, katanya.
para tersangka dijerat melalui pasal 55 uu no.22 tahun 2013 tentang minyak juga gas bumi. para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
kabid humas polda Jabar menyebutkan, aksi penimbunan juga penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Salah satu perhatian operasi polda Jawa Barat supaya menekan jumlah penyalahgunaan bbm bersubsidi.
operasi rutin diselenggarakan dengan tim daripada polda Jabar, serta merupakan salah Salah satu fokus operasi yang kami gelar, papar kabid humas polda Jabar tersebut menambahkan.